pengelolaan alokasi dana desa. Alokasi dana desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA PERSPEKTIF PARTISIPASI PUBLIK (Studi Kasus Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar) SKRIPSI Oleh: Meilinda Nuril Mala NIM 15230009 PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2019
Skripsi dengan judul peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dana Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus ini telah disetujui untuk diajukan ke Sidang Panitia Ujian Skripsi Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang pada: Hari : Tanggal : Disetujui oleh: Dosen Pembimbing I Dosen Pembimbing II
2) Untuk menambah pengetahuan penulis tentang pengelolaan dana desa pada masyarakat b. Bagi masyarakat Memahami peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dana desa c. Bagi nagari atau desa Sebagai bahan masukan dalam pengelolaan dana desa 2. Luaran Penelitian Adapun luaran penelitian ini adalah diterima pada Jurnal kampus
Alokasi Keuangan Dana Desa dari suatu pembangunan desa tidak terlepas dari aspek dalam pengelolaan kuangan desa yang dikelola dengan baik. Adanya Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan, yang
2 Sarif, “Produk Hukum Pengkebirian Pemerintahan Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke -49 No.1 Januari Maret 2019, hlm. 61. 3 Richard Timotius, ”Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-48 No.2 April-Juni 2018, hlm. 326.
Desa dengan menitikberatkan pada instrumen hukum dalam Gambaran tersebut di atas, menunjukkan sebuah Bagian Kedua, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam fenomena yang menjadi isu hukum yang cukup menonjol, Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan terutama dalam aspek pengelolaan keuangan Desa, khususnya Desa, bahwa
penerapan alokasi dana desa pada Desa Suwaan sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Minahasa Utara. Efektivitas dapat dinilai dengan berbagai cara dan memiliki kaitan yang erat dengan efesiensi.
Perumusan secara formal tentang Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
. k8g4p6oigu.pages.dev/663k8g4p6oigu.pages.dev/23k8g4p6oigu.pages.dev/818k8g4p6oigu.pages.dev/198k8g4p6oigu.pages.dev/334k8g4p6oigu.pages.dev/108k8g4p6oigu.pages.dev/153k8g4p6oigu.pages.dev/465k8g4p6oigu.pages.dev/349k8g4p6oigu.pages.dev/195k8g4p6oigu.pages.dev/450k8g4p6oigu.pages.dev/635k8g4p6oigu.pages.dev/462k8g4p6oigu.pages.dev/331k8g4p6oigu.pages.dev/840
judul skripsi hukum tentang dana desa